<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Aspek Hukum Pengunduran Diri dalam Hubungan Kerja</title>
	<atom:link href="http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/</link>
	<description>Its about Rudy thoughts and experiences on local governance</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2009 11:31:17 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Rudy</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-345</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 11:30:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-345</guid>
		<description>Uang penghargaan biasanya ditentukan dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama dan layak atau tidak layak suatu penghasilan sangat relatif-dalam perspektif hukum kelayakan suatu penghasilan hanya diatur dalam UMR yang setahu saya masih dibawah 1 juta rupiah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Uang penghargaan biasanya ditentukan dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama dan layak atau tidak layak suatu penghasilan sangat relatif-dalam perspektif hukum kelayakan suatu penghasilan hanya diatur dalam UMR yang setahu saya masih dibawah 1 juta rupiah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rudy</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-342</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 11:23:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-342</guid>
		<description>Masalah seperti ini yang memang sering menjadi masalah karena meskipun karyawan bisa melakukan proses hukum, namun prosesnya akan lebih panjang dan tidak sesuai dengan uang gaji yang diperjuangkan dan inilah yang  dimanfaatkan oleh bagian HRD suatu perusahaan.  Jika perusahaan mba vera mempunyai serikat pekerja, langkah yang saya sarankan adalah diskusikan masalah ini dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut dan lihat peraturan perusahaan serta kesepakatan kerja bersama...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah seperti ini yang memang sering menjadi masalah karena meskipun karyawan bisa melakukan proses hukum, namun prosesnya akan lebih panjang dan tidak sesuai dengan uang gaji yang diperjuangkan dan inilah yang  dimanfaatkan oleh bagian HRD suatu perusahaan.  Jika perusahaan mba vera mempunyai serikat pekerja, langkah yang saya sarankan adalah diskusikan masalah ini dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut dan lihat peraturan perusahaan serta kesepakatan kerja bersama&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: verasari</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-335</link>
		<dc:creator>verasari</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2009 15:17:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-335</guid>
		<description>Bpk Yth,
Saya ingin bertanya, Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri pertgl 1 ( mislnya april ) dan menyerahkan surat pengunduran diri tertanggal 18 maret dan telah menyerahkan serah terima pekerjaan dengan atasan pertgl 04 apr ( kewajiban sudah dipenuhi ),  dan seharusnya karyawan tersebut menerima pembayaran gaji pd tgl 28 ( periode 21 feb ke 20 mar ) akan tetapi sehubungan dngn surat pengunduran diri tersebut perusahaan dengan sengaja menahan gaji karyawan yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan belum 1 bulan masa pengunduran diri. Apakah yang harus dilakukan karyawan mengingat gaji periode tersebut seharusnya adalah hak karyawan tersebut ( karena telah bekerja pada periode tersebut diatas ) Dan apakah ada UU ketenaga kerjaan atas Penahanan Gaji yang seharusnya dibayarkan tetapi dengan sengaja tidak dibayarkan perusahaan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bpk Yth,<br />
Saya ingin bertanya, Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri pertgl 1 ( mislnya april ) dan menyerahkan surat pengunduran diri tertanggal 18 maret dan telah menyerahkan serah terima pekerjaan dengan atasan pertgl 04 apr ( kewajiban sudah dipenuhi ),  dan seharusnya karyawan tersebut menerima pembayaran gaji pd tgl 28 ( periode 21 feb ke 20 mar ) akan tetapi sehubungan dngn surat pengunduran diri tersebut perusahaan dengan sengaja menahan gaji karyawan yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan belum 1 bulan masa pengunduran diri. Apakah yang harus dilakukan karyawan mengingat gaji periode tersebut seharusnya adalah hak karyawan tersebut ( karena telah bekerja pada periode tersebut diatas ) Dan apakah ada UU ketenaga kerjaan atas Penahanan Gaji yang seharusnya dibayarkan tetapi dengan sengaja tidak dibayarkan perusahaan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: pebruari</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-288</link>
		<dc:creator>pebruari</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2009 12:54:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-288</guid>
		<description>Yth Bapak.
Apakah ada peraturan yg mnentukan besar/kecilnya nilai uang penghargaan untuk karyawan yg mngundurkan diri?
 Saya hanya seorang buruh yg bkerja d sbuah perusahaan,yang mana, tidak adanya peraturan perusahaan yg jelas.
Pada umumnya, Layakah besar pnghasilan saya yg totalnya tdk lbh dr 1,5 jt/bln stelah saya bekerja selama 7 tahun?

Mohon jawabanya,terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Bapak.<br />
Apakah ada peraturan yg mnentukan besar/kecilnya nilai uang penghargaan untuk karyawan yg mngundurkan diri?<br />
 Saya hanya seorang buruh yg bkerja d sbuah perusahaan,yang mana, tidak adanya peraturan perusahaan yg jelas.<br />
Pada umumnya, Layakah besar pnghasilan saya yg totalnya tdk lbh dr 1,5 jt/bln stelah saya bekerja selama 7 tahun?</p>
<p>Mohon jawabanya,terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rudy</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-251</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2009 12:39:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-251</guid>
		<description>Ibu Yuwanti, Pak Heri dan Bu Ambar,  kalau bapak/ibu ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan bapak/ibu saya menyarankan selain melihat di UU ketenagakerjaan dan peraturan2 di bawahnya... yang perlu lebih diperhatikan adalah peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama antara karyawan dan perusahaan karena disinilah sebenarnya hal tricky dari hukum ketenagakerjaan (saya menarik kesimpulan ini dari beberapa kasus yang saya tangani dalam beberapa konflik perusahaan dan karyawan.. jadi hints awal adalah coba lihat di peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama mengatur hal yang bapak/ibu pertanyakan...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ibu Yuwanti, Pak Heri dan Bu Ambar,  kalau bapak/ibu ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan bapak/ibu saya menyarankan selain melihat di UU ketenagakerjaan dan peraturan2 di bawahnya&#8230; yang perlu lebih diperhatikan adalah peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama antara karyawan dan perusahaan karena disinilah sebenarnya hal tricky dari hukum ketenagakerjaan (saya menarik kesimpulan ini dari beberapa kasus yang saya tangani dalam beberapa konflik perusahaan dan karyawan.. jadi hints awal adalah coba lihat di peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama mengatur hal yang bapak/ibu pertanyakan&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yuwanti</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-245</link>
		<dc:creator>yuwanti</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 07:03:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-245</guid>
		<description>Bapak Yth,
Saya inign bertanya 
Bagaimana apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan dengan memberikan gaji lebih awal tetapi karyawan tersebut tidak masuk setelah mendapat gaji apakah itu termasuk pengunduran diri ? 
Apakah karyawan tersebut berhak mendapat uang penghargaan ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bapak Yth,<br />
Saya inign bertanya<br />
Bagaimana apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan dengan memberikan gaji lebih awal tetapi karyawan tersebut tidak masuk setelah mendapat gaji apakah itu termasuk pengunduran diri ?<br />
Apakah karyawan tersebut berhak mendapat uang penghargaan ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: heri heryana</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-244</link>
		<dc:creator>heri heryana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2009 06:45:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-244</guid>
		<description>Bpk Yth
saya ingin bertanya bagaimana karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tanpa paksaan yang telah bekerja selama 17 tahun apakah tetap mendapat uang pisah, dengan kondisi karyawan tersebut berhenti tidak sesuai dengan tanggal pengajuan pemberhentian (pengajuan dilakukan 23 januari dan yang bersangkutan mengajukan diri pungunduran tanggal 23 februari namun semenjak tanggal 1 februari yang bersangkutan tidak masuk kerja lagi) di peraturan perusahaan diatur bahwa yang berhak mendapat uang pisah jika karyawan tersebut pengunduran sesuai dengan tanggal pengunduran 
1. Apakah tetap mendapat uang pisah?
2. Dasar hukumnya bagaimana?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya


hery</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bpk Yth<br />
saya ingin bertanya bagaimana karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tanpa paksaan yang telah bekerja selama 17 tahun apakah tetap mendapat uang pisah, dengan kondisi karyawan tersebut berhenti tidak sesuai dengan tanggal pengajuan pemberhentian (pengajuan dilakukan 23 januari dan yang bersangkutan mengajukan diri pungunduran tanggal 23 februari namun semenjak tanggal 1 februari yang bersangkutan tidak masuk kerja lagi) di peraturan perusahaan diatur bahwa yang berhak mendapat uang pisah jika karyawan tersebut pengunduran sesuai dengan tanggal pengunduran<br />
1. Apakah tetap mendapat uang pisah?<br />
2. Dasar hukumnya bagaimana?</p>
<p>Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya</p>
<p>hery</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ambar</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-238</link>
		<dc:creator>Ambar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 02:42:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-238</guid>
		<description>Siang Bapak/Ibu,

Tentang uang penghargaan untuk karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bahwa karyawan tersebut sudah bekerja 5 tahun. Pertanyaan saya: 
1. Apa yang harus diberikan perusahaan untuk karyawan tesebut?
2. Kalau peruhaan akan memberi uang penghargaan berapa idealnya dgn melihat masa kerja ybs.

Maaf ya Pak/Ibu, kebetulan di tempat kerja saya memegang posisi staf adm./Perkantoran juga memegang staf HRD</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siang Bapak/Ibu,</p>
<p>Tentang uang penghargaan untuk karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bahwa karyawan tersebut sudah bekerja 5 tahun. Pertanyaan saya:<br />
1. Apa yang harus diberikan perusahaan untuk karyawan tesebut?<br />
2. Kalau peruhaan akan memberi uang penghargaan berapa idealnya dgn melihat masa kerja ybs.</p>
<p>Maaf ya Pak/Ibu, kebetulan di tempat kerja saya memegang posisi staf adm./Perkantoran juga memegang staf HRD</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: sungsung</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-231</link>
		<dc:creator>sungsung</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 09:33:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-231</guid>
		<description>Yth bapak.
Tentang uang penghargaan untuk buruh yang mengundurkan diri, apakah ada dalam undang-undang yang mengatur/menentukan besar kecilnya nilai uang penghargaan tersebut?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth bapak.<br />
Tentang uang penghargaan untuk buruh yang mengundurkan diri, apakah ada dalam undang-undang yang mengatur/menentukan besar kecilnya nilai uang penghargaan tersebut?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rudy</title>
		<link>http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-189</link>
		<dc:creator>Rudy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2008 15:59:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rechtboy.wordpress.com/2007/09/01/aspek-hukum-pengunduran-diri-dalam-hubungan-kerja/#comment-189</guid>
		<description>to mba Yetty: 
1. peraturan mengenai pengunduran diri diatur dalam UU ketenagakerjaan mba, jadi mba bisa cari UU tersebut di toko buku untuk mendapatkan secara detil pengaturannya.

2. Hak-hak yang bisa didapatkan tidaklah banyak karena pengunduran diri terjadi karena keinginan yang bersangkutan.  Biasanya hak yang bisa didapatkan adalah Uang Penghargaan, sedangkan hak-hak lain biasanya diatur tersendiri dalam Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>to mba Yetty:<br />
1. peraturan mengenai pengunduran diri diatur dalam UU ketenagakerjaan mba, jadi mba bisa cari UU tersebut di toko buku untuk mendapatkan secara detil pengaturannya.</p>
<p>2. Hak-hak yang bisa didapatkan tidaklah banyak karena pengunduran diri terjadi karena keinginan yang bersangkutan.  Biasanya hak yang bisa didapatkan adalah Uang Penghargaan, sedangkan hak-hak lain biasanya diatur tersendiri dalam Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
