Oleh: Rudy | September 1, 2007

Aspek Hukum Pengunduran Diri dalam Hubungan Kerja

1. Pendahuluan

 

Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan. Hubungan kerja menggambarkan kedudukan kedua pihak tersebut yang pada dasarnya menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan terhadap buruh.

 

Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Pengertian ini berarti pihak buruh dalam melakukan pekerjaan itu berada dibawah pimpinan pihak majikan atau pengusaha.

 

Di masyarakat Indonesia dikenal adanya bermacam-macam hubungan antara dua belah pihak yang pada dasarnya adalah juga melakukan pekerjaan dengan pembayaran sebagai balas jasa, tetapi tidak dinamakan hubungan kerja.

 

Dalam suatu perusahaan adalah wajar bila pengusaha atau majikan berusaha untuk mengendalikan kegiatan perusahaan agar efektif dan efisien. Oleh karena itu majikan atau pengusaha secara alamiah akan mempertahankan kekuasaan dan kebebasannya dalam membuat keputusan yang akan berpengaruh terhadap jalannya perusahaan. Dalam menjalankan perusahaan, tentunya keputusan-keputusan yang diambil atas pertimbangan-pertimbamngan ekonomis, termasuk di bidang ketenagakerjaan yang meliputi penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di perusahaan.

 

Berdasarkan nilai-nilai ekonomis tersebut, maka majikan atau pengusaha bebas menentukan batasan-batasan mengenai tingkat produktivitas tenaga kerja. Dengan kata lainnya bila pengusaha menganggap bahwa produktivitas akan meningkat bila dikerjakan dengan banyak orang, maka pengusaha atau majikan akan meminta dilakukan penambahan karyawan. Sebaliknya bila pengusaha atau majikan menganggap bahwa produktivitas akan bartambah justru dengan adanya pengurangan karyawan, maka akan dipertimbangkan mengenai adanya rasionalisasi perusahaan. Penambahan dan pengurangan karyawan merupakan hal yang biasa dan merupakan suatu bagian dari pertimbangan-pertimbangan bisnis perusahaan.

 

Diantara pengurangan dan penambahan karyawan yang merupakan kebijakan perusahaan sebagai bentuk pengakhiran hubungan kerja, terdapat juga suatu bentuk pengakhiran hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri secara sukarela dengan cara mengundurkan diri.

 

Pengunduran diri oleh karyawan atas kemauan sendiri secara sukarela merupakan bagian dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang dalam hal ini oleh karyawan sendiri. Pengunduran diri oleh karyawan meskipun terlihat sebagai suatu hal yang tidak kompleks, namun didalamnya terdapat berbagai permasalahan dalam teori dan prakteknya.

 

Bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai pengunduran diri secara sukarela oleh karyawan pada suatu perusahaan? Apakah akibat hukum yang terjadi bagi karyawan perusahan tersebut dan juga bagi perusahaan yang mengijinkan atau menyetujui pengunduran diri tersebut? Dan bagaimanakah yang terjadi dalam kenyataannnya mengenai hal ini? Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan pokok bahasan yang sangat penting untuk diadakan pembahasan dalam kerangka hukum perburuhan khususnya dalam kerangka hubungan kerja antara pengusaha atau majikan dengan karyawan atau buruh.

 

2. Pemutusan Hubungan Kerja

 

Putusnya hubungan kerja berarti bagi buruh atau karyawan merupakan awal dari pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhirnya kemampuannya membiayai keperluan hidup sehari-hari baginya dan bagi keluarganya, permulaaan dari berakhirnya kemampuan menyekolahkan anak-anaknya dan lain sebagainya.

 

Jika setiap orang berhak atas pekerjaan, orang itu setelah mendapat pekerjaan harus berhak pula untuk tetap terus bekerja, artinya tidak diputuskan hubungan kerjanya pada keesokan harinya setelah ia mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dicegah seluruhnya.

 

Ada pula buruh atau karyawan yang malah ingin mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan tempatnya bekerja, hal ini dilakukan dengan keinginan mengembangkan karir di perusahaan lain, mendapatkan lingkungan kerja yang lebih baik dan motif lainnya yang tidak bisa didapatkannya di tempatnya bekerja.

 

Pemutusan hubungan kerja dapat dibagi ke dalam empat golongan yaitu:
1. Hubungan kerja yang putus demi hukum
2. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh
3. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan
4. Hubungan kerja yang diputus pengadilan

 

Dalam hal ini yang penting untuk dilakukan pembahsan berkenaan dengan masalah yang ada adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh atau karyawan sendiri.

 

3. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh

 

Buruh berwenang sepenuhnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan persetujuan pihak majikan, tiap saat ia menghendakinya, hal ini berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan juga mengingat bahwa hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan para pihak.

 

Pemutusan hubungan kerja oleh buruh ini harus didahului dengan pernyataan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga memperhatikan tenggang waktu pengakhiran, kecuali dalam hal terdapat adanya alasan mendesak.

 

Tenggang waktu pengakhiran ini adalah selama satu bulan, hal ini dimaksudkan sebagai upaya memberi kesempatan bagi pihak majikan/pengusaha dan buruh/karyawan untuk mempersiapkan diri.

 

Bagi buruh/karyawan, waktu ini dapat dipergunakan untuk mencari pekerjaan lainnya dan menyelesaikan pekerjaaannya yang masih tersisa, sedang bagi majikan/pengusaha, waktu ini dipergunakan untuk menyiapkan tenaga kerja baru sesuai pos yang telah ditinggalkan dan untuk meneliti apakah karyawan yang akan putus hubungan itu telah menyelesaikan pekerjaaannya secara tuntas.

 

4. Pengunduran Diri

 

Pengunduran diri merupakan suatu bagian dari pemutusan hubungan kerja dimana dalam hal ini pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh buruh atau keryawan itu sendiri dengan mendapat persetujuan oleh majikan atau pengusaha.

 

Hal ini sebenarnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, dan hukum perjanjian merupakan dasar dari hubungan kerja, sehingga wajarlah jika hal pengunduran diri oleh karyawan/atau buruh ini diletakkan dalam kerangka hukum perjanjian.

 

Ketentuan mengenai pengunduran diri ini sangatlah sedikit pengaturannnya dalam undang-undang, hal ini sebenarnya dapatlah dipahami karena dasar dari pengunduran diri ini adalah suatu kesepakatan antara karyawan/buruh dengan majikan pengusaha sehingga hanya diperlukan sedikit pengaturannya dalam undang-undang.

 

Pengunduran diri oleh karyawan ini harus senantiasa mengikuti ketentuan pengakhiran hubungan kerja yang diatur dalam undang-undang, dalam hal ini juga perlu diperhatikan ketentuan mengenai pernyataan pengakhiran dan tenggang waktu pengakhiran hubungan kerja. Pernyataan pengakhiran harus diberikan oleh karyawan/buruh dengan memperhatikan tenggang waktu pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1603i KUHPer, tenggang waktu ini menurut undang-undang adalah selama satu bulan.

 

Pengunduran diri ada dua macam, yaitu pengunduran diri dengan tanpa syarat dan pengunduran diri dengan syarat. Pengunduran diri tanpa syarat menyebabkan suatu putusnya hubungan dengan tidak perlu adanya izin sedang pengunduran diri dengan syarat memerlukan suatu izin bagi putusnya hubungan kerja.

 

5. Akibat Hukum Pengunduran Diri

 

Pengunduran diri merupakan bagian dari pemutusan hubungan kerja dengan didasarkan kemauan sukarela dari pekerja, dengan demikian nyatalah akibat hukum dari pengunduran diri ini adalah putusnya hubungan kerja antara keryawan atau buruh dengan pengusaha atau majikan.

 

Selain itu menurut ketentuan Kepmen no 150/Men/2000 pasal 26, pengunduran diri secara baik atas kemauan sendiri memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian menurut ketentuan pasal 23 dan pasal 24 Kepmen 150/Men/2000.

 

Dalam kenyataannya, pengunduran diri oleh karyawan atau pekerja ini tidaklah mutlak atas kemauan dari pekerja namun ada kalanya terdapat unsur permintaaan dari pihak majikan atau pengusaha sebagai usaha menghindarkan diri dari kewajiban meminta izin dari P4D/P4P.

 

Selain itu ada juga pengusaha atau majikan yang tidak mau melakukan kewajiban pemberian uang penghargaan masa kerja dalam hal pengunduran diri dengan alasan kondite yang tidak baik dalam akhir masa kerja, padahal sudah semestinyalah uang penghargaan masa kerja ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

6. Kesimpulan

 

Dari uraian-uraian terdahulu, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai masalah ini yaitu:

  1. Ketentuan mengenai pengunduran diri diatur secara tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan perumusan yang tidak begitu lengkap.
  2. Akibat hukum yang terjadi adalah putusnya hubungan kerja antara pekerja dengan pihak pengusaha dengan membebankan pengusaha memberikan uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam kenyataan terdapat beberapa penyimpangan dari ketentuan yang ada sebagai bagian dari pertimbangan ekonomis dari pihak pengusaha.

 


Tanggapan

  1. bapak YTH, saya mahasiswa dari aceh, ingin mencari bahan tentang masalah kontrak kerja.

  2. Dear…Sir..
    hubungan kerja kalau menurut saya bukan hanya ada 3 unsur tsb yaitu adanya peritah, adanya pekerjaan dan adanya upah. Akan tetapi, perlu ditambahkan pula adanya WAKTU dari pekerjaan tsb. Hal ini sangatlah penting apabila juga dimasukkan sebagai salah satu unsur hubungan kerja, karena waktu kerjalah yang menentukan apakah pekerja mendapatkan upah yang layak sebagai bentuk perlindungan. Ketika pekerjaan selesai tetapi jam kerja masih kurang dari apa yang diperjanjikan maka secara otomatis akan menjadi masalah, sebaliknya juga pul ketika pekerjaan dilaksanakan melebihi waktu kerja yang diperjanjikan maka akan menjadikan juga masalah didalam hubungan kerja.

    terimakasih,

    salam

  3. maksih pak,,artikel ini sangat membantu tugas saya

  4. Bapak Yth,
    Saya ingin bertanya hak-hak apa saja yang bisa kita dapatkan apabila kita mengundurkan diri dari perusahaan dikarenakan adanya perubahan kepemilikan. Jadi sebelumnya kantor kami merger, karena suatu hal memutuskan untuk berpisah. Oleh karena kami tidak ingin memilih salah satu dari pemilik perusahaan, maka kami memutuskan untuk resign.
    Pertanyaannya :
    1. Peraturan tentang hal tersebut ada apa tidak?
    2. Hak-hak yang bisa kami dapatkan seperti apa?

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya

    Yetty

  5. to mba Yetty:
    1. peraturan mengenai pengunduran diri diatur dalam UU ketenagakerjaan mba, jadi mba bisa cari UU tersebut di toko buku untuk mendapatkan secara detil pengaturannya.

    2. Hak-hak yang bisa didapatkan tidaklah banyak karena pengunduran diri terjadi karena keinginan yang bersangkutan. Biasanya hak yang bisa didapatkan adalah Uang Penghargaan, sedangkan hak-hak lain biasanya diatur tersendiri dalam Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama.

  6. Yth bapak.
    Tentang uang penghargaan untuk buruh yang mengundurkan diri, apakah ada dalam undang-undang yang mengatur/menentukan besar kecilnya nilai uang penghargaan tersebut?

  7. Siang Bapak/Ibu,

    Tentang uang penghargaan untuk karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bahwa karyawan tersebut sudah bekerja 5 tahun. Pertanyaan saya:
    1. Apa yang harus diberikan perusahaan untuk karyawan tesebut?
    2. Kalau peruhaan akan memberi uang penghargaan berapa idealnya dgn melihat masa kerja ybs.

    Maaf ya Pak/Ibu, kebetulan di tempat kerja saya memegang posisi staf adm./Perkantoran juga memegang staf HRD

  8. Bpk Yth
    saya ingin bertanya bagaimana karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tanpa paksaan yang telah bekerja selama 17 tahun apakah tetap mendapat uang pisah, dengan kondisi karyawan tersebut berhenti tidak sesuai dengan tanggal pengajuan pemberhentian (pengajuan dilakukan 23 januari dan yang bersangkutan mengajukan diri pungunduran tanggal 23 februari namun semenjak tanggal 1 februari yang bersangkutan tidak masuk kerja lagi) di peraturan perusahaan diatur bahwa yang berhak mendapat uang pisah jika karyawan tersebut pengunduran sesuai dengan tanggal pengunduran
    1. Apakah tetap mendapat uang pisah?
    2. Dasar hukumnya bagaimana?

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya

    hery

  9. Bapak Yth,
    Saya inign bertanya
    Bagaimana apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan dengan memberikan gaji lebih awal tetapi karyawan tersebut tidak masuk setelah mendapat gaji apakah itu termasuk pengunduran diri ?
    Apakah karyawan tersebut berhak mendapat uang penghargaan ?

    • Ibu Yuwanti, Pak Heri dan Bu Ambar, kalau bapak/ibu ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan bapak/ibu saya menyarankan selain melihat di UU ketenagakerjaan dan peraturan2 di bawahnya… yang perlu lebih diperhatikan adalah peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama antara karyawan dan perusahaan karena disinilah sebenarnya hal tricky dari hukum ketenagakerjaan (saya menarik kesimpulan ini dari beberapa kasus yang saya tangani dalam beberapa konflik perusahaan dan karyawan.. jadi hints awal adalah coba lihat di peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama mengatur hal yang bapak/ibu pertanyakan…

  10. Yth Bapak.
    Apakah ada peraturan yg mnentukan besar/kecilnya nilai uang penghargaan untuk karyawan yg mngundurkan diri?
    Saya hanya seorang buruh yg bkerja d sbuah perusahaan,yang mana, tidak adanya peraturan perusahaan yg jelas.
    Pada umumnya, Layakah besar pnghasilan saya yg totalnya tdk lbh dr 1,5 jt/bln stelah saya bekerja selama 7 tahun?

    Mohon jawabanya,terimakasih.

    • Uang penghargaan biasanya ditentukan dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama dan layak atau tidak layak suatu penghasilan sangat relatif-dalam perspektif hukum kelayakan suatu penghasilan hanya diatur dalam UMR yang setahu saya masih dibawah 1 juta rupiah…

  11. Bpk Yth,
    Saya ingin bertanya, Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri pertgl 1 ( mislnya april ) dan menyerahkan surat pengunduran diri tertanggal 18 maret dan telah menyerahkan serah terima pekerjaan dengan atasan pertgl 04 apr ( kewajiban sudah dipenuhi ), dan seharusnya karyawan tersebut menerima pembayaran gaji pd tgl 28 ( periode 21 feb ke 20 mar ) akan tetapi sehubungan dngn surat pengunduran diri tersebut perusahaan dengan sengaja menahan gaji karyawan yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan belum 1 bulan masa pengunduran diri. Apakah yang harus dilakukan karyawan mengingat gaji periode tersebut seharusnya adalah hak karyawan tersebut ( karena telah bekerja pada periode tersebut diatas ) Dan apakah ada UU ketenaga kerjaan atas Penahanan Gaji yang seharusnya dibayarkan tetapi dengan sengaja tidak dibayarkan perusahaan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    • Masalah seperti ini yang memang sering menjadi masalah karena meskipun karyawan bisa melakukan proses hukum, namun prosesnya akan lebih panjang dan tidak sesuai dengan uang gaji yang diperjuangkan dan inilah yang dimanfaatkan oleh bagian HRD suatu perusahaan. Jika perusahaan mba vera mempunyai serikat pekerja, langkah yang saya sarankan adalah diskusikan masalah ini dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut dan lihat peraturan perusahaan serta kesepakatan kerja bersama…


Beri tanggapan

Your response:

Kategori