1. Pendahuluan
Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan. Hubungan kerja menggambarkan kedudukan kedua pihak tersebut yang pada dasarnya menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan terhadap buruh.
Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Pengertian ini berarti pihak buruh dalam melakukan pekerjaan itu berada dibawah pimpinan pihak majikan atau pengusaha.
Di masyarakat Indonesia dikenal adanya bermacam-macam hubungan antara dua belah pihak yang pada dasarnya adalah juga melakukan pekerjaan dengan pembayaran sebagai balas jasa, tetapi tidak dinamakan hubungan kerja.
Dalam suatu perusahaan adalah wajar bila pengusaha atau majikan berusaha untuk mengendalikan kegiatan perusahaan agar efektif dan efisien. Oleh karena itu majikan atau pengusaha secara alamiah akan mempertahankan kekuasaan dan kebebasannya dalam membuat keputusan yang akan berpengaruh terhadap jalannya perusahaan. Dalam menjalankan perusahaan, tentunya keputusan-keputusan yang diambil atas pertimbangan-pertimbamngan ekonomis, termasuk di bidang ketenagakerjaan yang meliputi penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di perusahaan.
Berdasarkan nilai-nilai ekonomis tersebut, maka majikan atau pengusaha bebas menentukan batasan-batasan mengenai tingkat produktivitas tenaga kerja. Dengan kata lainnya bila pengusaha menganggap bahwa produktivitas akan meningkat bila dikerjakan dengan banyak orang, maka pengusaha atau majikan akan meminta dilakukan penambahan karyawan. Sebaliknya bila pengusaha atau majikan menganggap bahwa produktivitas akan bartambah justru dengan adanya pengurangan karyawan, maka akan dipertimbangkan mengenai adanya rasionalisasi perusahaan. Penambahan dan pengurangan karyawan merupakan hal yang biasa dan merupakan suatu bagian dari pertimbangan-pertimbangan bisnis perusahaan.
Diantara pengurangan dan penambahan karyawan yang merupakan kebijakan perusahaan sebagai bentuk pengakhiran hubungan kerja, terdapat juga suatu bentuk pengakhiran hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri secara sukarela dengan cara mengundurkan diri.
Pengunduran diri oleh karyawan atas kemauan sendiri secara sukarela merupakan bagian dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang dalam hal ini oleh karyawan sendiri. Pengunduran diri oleh karyawan meskipun terlihat sebagai suatu hal yang tidak kompleks, namun didalamnya terdapat berbagai permasalahan dalam teori dan prakteknya.
Bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai pengunduran diri secara sukarela oleh karyawan pada suatu perusahaan? Apakah akibat hukum yang terjadi bagi karyawan perusahan tersebut dan juga bagi perusahaan yang mengijinkan atau menyetujui pengunduran diri tersebut? Dan bagaimanakah yang terjadi dalam kenyataannnya mengenai hal ini? Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan pokok bahasan yang sangat penting untuk diadakan pembahasan dalam kerangka hukum perburuhan khususnya dalam kerangka hubungan kerja antara pengusaha atau majikan dengan karyawan atau buruh.
2. Pemutusan Hubungan Kerja
Putusnya hubungan kerja berarti bagi buruh atau karyawan merupakan awal dari pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhirnya kemampuannya membiayai keperluan hidup sehari-hari baginya dan bagi keluarganya, permulaaan dari berakhirnya kemampuan menyekolahkan anak-anaknya dan lain sebagainya.
Jika setiap orang berhak atas pekerjaan, orang itu setelah mendapat pekerjaan harus berhak pula untuk tetap terus bekerja, artinya tidak diputuskan hubungan kerjanya pada keesokan harinya setelah ia mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dicegah seluruhnya.
Ada pula buruh atau karyawan yang malah ingin mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan tempatnya bekerja, hal ini dilakukan dengan keinginan mengembangkan karir di perusahaan lain, mendapatkan lingkungan kerja yang lebih baik dan motif lainnya yang tidak bisa didapatkannya di tempatnya bekerja.
Pemutusan hubungan kerja dapat dibagi ke dalam empat golongan yaitu:
1. Hubungan kerja yang putus demi hukum
2. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh
3. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan
4. Hubungan kerja yang diputus pengadilan
Dalam hal ini yang penting untuk dilakukan pembahsan berkenaan dengan masalah yang ada adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh atau karyawan sendiri.
3. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh
Buruh berwenang sepenuhnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan persetujuan pihak majikan, tiap saat ia menghendakinya, hal ini berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan juga mengingat bahwa hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan para pihak.
Pemutusan hubungan kerja oleh buruh ini harus didahului dengan pernyataan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga memperhatikan tenggang waktu pengakhiran, kecuali dalam hal terdapat adanya alasan mendesak.
Tenggang waktu pengakhiran ini adalah selama satu bulan, hal ini dimaksudkan sebagai upaya memberi kesempatan bagi pihak majikan/pengusaha dan buruh/karyawan untuk mempersiapkan diri.
Bagi buruh/karyawan, waktu ini dapat dipergunakan untuk mencari pekerjaan lainnya dan menyelesaikan pekerjaaannya yang masih tersisa, sedang bagi majikan/pengusaha, waktu ini dipergunakan untuk menyiapkan tenaga kerja baru sesuai pos yang telah ditinggalkan dan untuk meneliti apakah karyawan yang akan putus hubungan itu telah menyelesaikan pekerjaaannya secara tuntas.
4. Pengunduran Diri
Pengunduran diri merupakan suatu bagian dari pemutusan hubungan kerja dimana dalam hal ini pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh buruh atau keryawan itu sendiri dengan mendapat persetujuan oleh majikan atau pengusaha.
Hal ini sebenarnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, dan hukum perjanjian merupakan dasar dari hubungan kerja, sehingga wajarlah jika hal pengunduran diri oleh karyawan/atau buruh ini diletakkan dalam kerangka hukum perjanjian.
Ketentuan mengenai pengunduran diri ini sangatlah sedikit pengaturannnya dalam undang-undang, hal ini sebenarnya dapatlah dipahami karena dasar dari pengunduran diri ini adalah suatu kesepakatan antara karyawan/buruh dengan majikan pengusaha sehingga hanya diperlukan sedikit pengaturannya dalam undang-undang.
Pengunduran diri oleh karyawan ini harus senantiasa mengikuti ketentuan pengakhiran hubungan kerja yang diatur dalam undang-undang, dalam hal ini juga perlu diperhatikan ketentuan mengenai pernyataan pengakhiran dan tenggang waktu pengakhiran hubungan kerja. Pernyataan pengakhiran harus diberikan oleh karyawan/buruh dengan memperhatikan tenggang waktu pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 1603i KUHPer, tenggang waktu ini menurut undang-undang adalah selama satu bulan.
Pengunduran diri ada dua macam, yaitu pengunduran diri dengan tanpa syarat dan pengunduran diri dengan syarat. Pengunduran diri tanpa syarat menyebabkan suatu putusnya hubungan dengan tidak perlu adanya izin sedang pengunduran diri dengan syarat memerlukan suatu izin bagi putusnya hubungan kerja.
5. Akibat Hukum Pengunduran Diri
Pengunduran diri merupakan bagian dari pemutusan hubungan kerja dengan didasarkan kemauan sukarela dari pekerja, dengan demikian nyatalah akibat hukum dari pengunduran diri ini adalah putusnya hubungan kerja antara keryawan atau buruh dengan pengusaha atau majikan.
Selain itu menurut ketentuan Kepmen no 150/Men/2000 pasal 26, pengunduran diri secara baik atas kemauan sendiri memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian menurut ketentuan pasal 23 dan pasal 24 Kepmen 150/Men/2000.
Dalam kenyataannya, pengunduran diri oleh karyawan atau pekerja ini tidaklah mutlak atas kemauan dari pekerja namun ada kalanya terdapat unsur permintaaan dari pihak majikan atau pengusaha sebagai usaha menghindarkan diri dari kewajiban meminta izin dari P4D/P4P.
Selain itu ada juga pengusaha atau majikan yang tidak mau melakukan kewajiban pemberian uang penghargaan masa kerja dalam hal pengunduran diri dengan alasan kondite yang tidak baik dalam akhir masa kerja, padahal sudah semestinyalah uang penghargaan masa kerja ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
6. Kesimpulan
Dari uraian-uraian terdahulu, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai masalah ini yaitu:
- Ketentuan mengenai pengunduran diri diatur secara tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan perumusan yang tidak begitu lengkap.
- Akibat hukum yang terjadi adalah putusnya hubungan kerja antara pekerja dengan pihak pengusaha dengan membebankan pengusaha memberikan uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam kenyataan terdapat beberapa penyimpangan dari ketentuan yang ada sebagai bagian dari pertimbangan ekonomis dari pihak pengusaha.
Ditulis dalam Public Administration





