Posted by: Rudy | Maret 25, 2008

PEMBENTUKAN PERATURAN DESA

Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi:
  1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin)
  2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan)
  3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel)
  4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid)
  5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus)

Asas-asas material meliputi:

  1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek).
  2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid)
  3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel)
  4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel)
  5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling)

Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration).

Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

  1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya.
  4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi:

  1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
  2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
  6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
  8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas.

Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis.

Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.

Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif.

Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu.

Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum.

1.  Pendahuluan

Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya.  Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam).

Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif.  Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan.

Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang.  Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka.

Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif.  Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”.  Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.

2.  Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat

Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya.

Ini seiring  trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir.

Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya  pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001).

Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya.  Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut.

Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000).

Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan.

Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut.  Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif.

3.  Perangkat Hukum

Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya.  Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat.  UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada.  Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.  Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa.  Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa:

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam  memberdayakan masyarakat desa.

Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas.

Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif.  Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya.

4.  Bahan Bacaan

Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90.

–, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press.

– (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47.

Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.

Indonesia.  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor

Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung.

Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480.

Posted by: Rudy | Oktober 26, 2007

ASPEK HUKUM PUTUSAN MK MENGENAI CALON INDEPENDEN

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007).

Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006.

Pembentukan Norma Hukum Baru

Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi,

“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya”

Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik.

Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum

Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan.

Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan:

“Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan”

Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital.

Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut.

Posted by: Rudy | September 24, 2007

Dongeng dari Jepang

Tulisan rekan saya Yuli Setyo Indartono. available at: http://www.beritaiptek.com/zberita-beritaiptek-2006-09-13-Dongeng-dari-Jepang.shtml

 

Tulisan ini tidak bertutur tentang legenda Bangsa Samurai dahulu kala; namun berkisah tentang Jepang saat ini. Dongeng di sini berarti sesuatu yang mengherankan bila disandingkan dengan kondisi keseharian di tanah air. Meski Jepang bukanlah negeri dongeng yang sempurna, ada nilai-nilai kebaikan universal terealisir yang menarik untuk disimak dan diaplikasikan di tanah air tercinta. Tulisan ini merupakan fragmentasi keseharian saya, istri, dan beberapa kawan dekat kami di Jepang.

Kantor pemerintahan dan pelayanan publik

Anda pernah melihat sekelompok semut? Nah, begitulah kira-kira situasi kantor pemerintahan daerah di Jepang. Tidak ada “semut” yang diam termangu, apalagi membaca koran; seluruh karyawan kantor senantiasa bergerak, dari saat bel mulai kerja hingga pulang larut malam. Tak habis pikir, saya tatap dalam-dalam “semut-semut” yang sedang bekerja tersebut; kadang kala saya curi pandang: jangan-jangan mereka sedang ber-internet ria seperti kebiasaan saya di kampus. Ingin saya mengetahui makanan apa gerangan yang dikonsumsi para pegawai itu sehingga mereka sanggup berjam-jam duduk, berkonsentrasi, dan menatap monitor yang bentuknya tidak berubah tersebut. Tata ruang kantor khas Jepang: mulai pimpinan hingga staf teknis duduk pada satu ruangan yang sama - tanpa sekat; semua bisa melihat bahwa semuanya bekerja. Satu orang membaca koran, pasti akan ketahuan. Aksi yang bagi saya dramatis ini masih ditambah lagi dengan aksi lari-lari dari pimpinan ataupun staf dalam melayani masyarakat. Ya, mereka berlari dalam arti yang sesungguhnya dan ekspresi pelayanan yang sama seriusnya. Wajah mereka akan menatap anda dalam-dalam dengan pola serius utuh diselingi dengan senyuman. Saya hampir tak percaya dengan perkataan kawan saya yang mempelajari sistem pemerintahan Jepang, bahwa gaji mereka - para “semut” tersebut - tidak bisa dikatakan berlebihan. Sesuai dengan standard upah di Jepang. Yang saya baca di internet, mereka memiliki kebanggaan berprofesi sebagai abdi negara; kebanggaan yang menutupi penghasilan yang tidak berbeda dengan profesi yang lain.

Menyandang status mahasiswa, saya mendapatkan banyak kemudahan dan fasilitas dari Pemerintah Jepang. Untuk mengurus berbagai keringanan tersebut, saya harus mendatangi kantor kecamatan (kuyakusho) atau walikota (shiyakusho) setempat. Beberapa dokumen harus diisi; khas Jepang: teliti namun tidak menyulitkan. Dalam berbagai kesempatan saya harus mengisi kolom semacam: apakah anda melakukan pekerjaan sambilan (arubaito = part time job), apakah anak anda tinggal bersama anda (untuk mengurus tunjangan anak), dsb. Dan dalam banyak hal, pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan lisan: ya atau tidak. Tidak perlu surat-surat pembuktian dari “RT, RW, Kelurahan” dsb. Saya percaya bahwa sistem yang baik selalu mensyaratkan kejujuran. Sistem berlandaskan kejujuran akan cepat maju dan meningkat, sekaligus sangat efisien.

Mengetahui bahwasanya saya adalah orang asing yang kurang lancar berbahasa Jepang, saya mendapatkan “fasilitas” diantar kesana-kemari pada saat mengurus berbagai dokumen untuk mengajukan keringanan biaya melahirkan istri saya. Hal ini terjadi beberapa kali. Seorang senior saya pernah mengatakan, begitu anda masuk ke kantor pemerintahan di Jepang, maka semua urusan akan ada (dan harus ada) solusinya. Lain hari saya membaca prinsip “the biggest (service) for the small” yang kurang lebih bermakna pelayanan dan perhatian yang maksimal untuk orang-orang yang kurang beruntung.

Pameo “kalau ada yang sulit, mengapa dipermudah” tidak saya jumpai di Jepang. Pada suatu urusan di kantor walikota (shiyakusho) saya diminta untuk menyerahkan surat pajak penghasilan. Saya mengatakan bahwa saya sudah pernah, di masa yang lalu, menyerahkan surat yang sama ke bagian lain di kantor tersebut. Saya sudah siap dan pasrah seandainya mereka menjawab bahwa saya harus mengurus kembali surat tersebut ke kantor kecamatan sebelum saya pindah ke kota ini. Agak tertegun sekaligus lega mendapat jawaban bahwa staf divisi tersebut akan mendatangi divisi lain tempat saya pernah menyerahkan dokumen pajak saya sekian bulan yang lalu. Dia akan mengkopinya dari sana. Ambil jalan yang mudah, namun tetap mengedepankan ketelitian. Itulah yang saya jumpai di Jepang.

Berstatus mahasiswa yang berkeluarga (baca: harus berhemat), kami sempat terkejut melihat tagihan listrik bulanan yang melonjak hingga 10 kali lipat. Setelah melakukan pengusutan sederhana, tahulah kami bahwa ada kesalahan pencatatan meter listrik oleh petugas - sebuah kesalahan yang tidak umum di negeri ini. Segera saat itu pula saya telpon perusaah listrik wilayah Kansai untuk mengkonfirmasikan kesalahan tersebut. Berkali-kali kata sumimasen (yang bisa pula berarti maaf) keluar dari mulut operator telepon. Saya menganggapnya sudah selesai, karena operator berjanji untuk segera melakukan tindak lanjut. Belum berapa lama meletakkan tas di laboratorium pagi itu, istri menelpon dari rumah perihal kedatangan petugas listrik untuk meminta maaf dan menarik slip tagihan. Setibanya di rumah malam harinya, baru tahulah saya bahwa yang datang bukanlah sekelas petugas lapangan (dari kartu nama yang ditinggalkannya) dan tahulah saya bahwa dia tidak sekedar meminta maaf, karena bingkisan berisi sabun dan shampo merk cukup terkenal menyertai kartu nama petugas tersebut. Saya hanya berharap, waktu itu, bahwa petugas pencatat yang keliru tidak akan bunuh diri. Karena kekeliruan dalam bekerja, secara umum, menyangkut kehormatan di negara ini.

Saya mengetahui dari sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Jepang akan sebuah paradigma “Bila anda datang ke kantor pada pukul 09.00 (jam resmi masuk kantor di Jepang) dan pulang pada pukul 17.00 (jam resmi pulang kantor di Jepang), maka atasan dan kawan-kawan anda akan mengatakan bahwa anda tidak memiliki niat bekerja”. Saya membuktikan pameo tersebut, karena setiap hari saya bersepeda melintasi kantor walikota (shiyakusho). Sebagian besar lampu di kantor itu masih menyala hingga pukul 20.00. Dan beberapa kali saya jumpai staf kantor tersebut memasuki stasiun kereta, juga sekitar pukul 20.00. Hal ini berarti, mereka semua memiliki niat bekerja - versi Jepang.

 

Pasar, pertunjukan kejujuran dan perhatian

Suatu kali pernah kami membeli sebungkus buah-buahan dengan bandrol murah; favorit bagi kalangan mahasiswa asing seperti saya. Saya sudah mengetahui bahwa ada sedikit cacat (gores atau bekas benturan) pada permukaan beberapa buah-buahan - sesuai dengan harga murah yang disematkan padanya. Pada saat kami hendak membayar buah tersebut, penjual buah buru-buru menerangkan dan menunjuk-nunjuk kondisi sedikit cacat pada beberapa buah-buahan tersebut, dan kembali memastikan niat kami membelinya. Sembari tersenyum, tentu saja kami mengatakan “daijobu” (tidak apa-apa), karena kami sudah melihatnya dari awal. Beberapa kawan kami mengiyakan pada saat kami menceritakan kejadian yang bagi kami cukup mengherankan ini; ini berarti sikap jujur tersebut tidak dimonopoli oleh satu-dua pedagang. Mereka mengerti betul bahwa kejujuran adalah prasyarat utama keberhasilan dalam berdagang. Tidak perlu meraup untung sesaat dalam jumlah besar, bila nantinya akan kehilangan pelanggan.

Hingga hari ini, pada saat bertransaksi di kasir, kami selalu menerima uang kembalian dalam jumlah yang utuh - sesuai dengan yang tertera pada slip pembayaran. Tidak kurang, meski hanya satu yen (mata uang terkecil di Jepang). Tidak ada “pemaksaan” untuk menerima permen sebagai pengganti nominal tertentu. Selain kagum dengan praktek berdagang yang baik ini, kami sekaligus kagum dengan sistem perbankan Jepang yang mampu menyediakan uang recehan untuk pedagang dan vending machine (mesin penjual otomatis) di se-antero Jepang. Meski bagi sebagian kalangan, uang kembalian terlihat “sepele”; hal ini bisa menyebabkan ketidakikhlasan pembeli terhadap transaksi jual-beli.

Istri saya selalu berbelanja bersama anak-anak; dan karena “keriangan” anak-anak, pada beberapa kasus, pak telur atau buah-buahan bisa meluncur ke lantai. Dua kali terjadi beberapa telur dalam satu pak pecah akibat keriangan anak-anak, dan satu kali melibatkan buah yang mudah penyok. Pada semua kejadian tersebut, petugas supermarket melihat dan segera mengganti barang-barang tersebut dengan yang baru. Padahal kami datang dengan wajah lelah dan pasrah untuk membayarnya, karena kami menyadari benar bahwa ini adalah kelalaian kami. Bahkan pada satu kasus, barang tersebut sudah dibayar istri saya. Pada saat kami menerangkan bahwa ini semua ketidaksengajaan anak-anak kami, dengan ramah petugas supermarket menyahut “daijobu yo” (tidak apa-apa).

Pada saat berkesempatan mengunjungi sebuah negara lain di Asia untuk sebuah konferensi, saya baru menyadari keramahtamahan petugas supermarket di Jepang. Di Jepang, bila anda menanyakan keberadaan sebuah barang, maka petugas tidak sekedar memberi arah petunjuk pada anda, namun dia akan mengantarkan anda hingga berjumpa dengan barang yang dicari; dan petugas baru akan meninggalkan anda setelah memastikan bahwa everything is ok. Hal ini tidak berarti bahwa jumlah petugas supermarket di Jepang demikian banyaknya hingga mereka berkesempatan jalan-jalan di dalam supermarket yang sangat besar; justru sebaliknya, jumlah petugas selalu sesuai benar dengan kebutuhan, dan mereka selalu bergerak - seperti semut. Di sebuah toko elektronik, seorang petugas yang menjelaskan spesifikasi komputer yang anda tanyai adalah juga kasir tempat anda membayar serta petugas yang melakukan packing akhir terhadap komputer yang anda beli.

 

Polisi, sistem yang bekerja dan melindungi

Kami sempat terheran-heran manakala pertama menginjakkan kaki di Kobe demi melihat postur polisi dan kendaraannya yang tidak lebih gagah dibandingkan dengan petugas pos di Indonesia. Benar, ini bukan metafora. Memang ada pula polisi di tingkat prefecture (propinsi) yang gagah mengendarai motor besar bak Chip - ini jumlahnya sedikit. Namun polisi kota besar seukuran Kobe - salah satu kota metropolis di Jepang, posturnya tidak segagah polisi yang sering saya jumpai di jalan-jalan Republik. Anda tentu menganggap saya sedang bergurau bila saya mengatakan bahwa motor polisi di Kota Kobe dan Ashiya serupa benar dengan bebek terbang tahun 70-an. Saya tidak bergurau. Ini Kobe dan Ashiya, dua kota di negara macan ekonomi dunia. Bebek terbang tersebut dilengkapi dengan boks besi di bagian belakang - mirip dengan petugas pengantaran barang kiriman. Namun, sekali bapak atau mbak polisi ini menghentikan kendaraan, tidak pernah saya melihat ada diantaranya yang berusaha lari. Tidak ada gunanya lari di negara dengan sistem network yang sangat baik ini. Ke mana pun anda lari, kesitu pula polisi dengan uniform yang serupa akan menghampiri anda. Pelan namun pasti. Saya akhirnya mafhum, bahwa polisi di sini lebih pada fungsi kontrol dan pengambilan keputusan (decision maker) - kedua fungsi ini memang tidak mensyaratkan badan yang harus berotot dan berisi. Tak heran saya melihat mas-mas polisi muda berkacamata melakukan patroli dengan bebek terbangnya. Mereka hanya perlu melihat, mengawasi, dan mengambil keputusan. Selebihnya, sistem yang akan bekerja.

 

Lingkungan hidup dan transportasi

Jepang bukanlah negara dengan penduduk kecil. Populasi negara ini hampir separuh populasi Republik tercinta. Di sisi lain, wilayah negara ini didominasi oleh pegunungan yang sulit untuk dihuni. Pegunungan yang tetap hijau, membuat saya menduga bahwa Pemerintah Jepang memang sengaja membiarkan kehijauan melekat pada daerah pegunungan tersebut. Tokyo adalah kota besar dengan jumlah penduduk terbesar se-dunia, mengalahkan New York dan berbagai kota besar di mancanegara. Besarnya penduduk, sempitnya dataran yang bisa dihuni, dan tingginya tingkat ekonomi mensiratkan dua hal: kerapian dan kebersihan. Anda akan sangat kesulitan menjumpai sampah anthrophogenik (akibat aktivitas manusia) di jalan-jalan di Jepang. Kemana mata anda memandang, maka kesitulah anda akan tertumbuk pada situasi yang bersih dan rapi. Orang Jepang meletakkan sepatu/alas kaki dengan tangan, bukan dengan kaki ataupun dilempar begitu saja. Mereka menyadari bahwa ruang (space) yang mereka miliki tidak luas, sehingga semuanya harus rapi dan tertata. Sepatu dan alas kaki diletakkan dengan posisi yang siap untuk digunakan pada saat kita keluar ruangan. Hal ini sesuai dengan karakteristik mereka yang senantiasa well-prepared dalam berbagai hal. Kadang saya menjumpai kondisi yang ekstrim; seorang pasien yang sedang menunggu giliran di depan saya berbicara dan menggerakkan anggota tubuhnya sendiri. Saya tahu bahwa ruang periksa di hadapan kami bukan ditempati psikiater ataupun neurophysicist. Belakangan saya tahu dari kawan yang belajar di bidang kedokteran, boleh jadi pasien tersebut sedang mempersiapkan dialog dengan dokternya.

Transportasi di Jepang didominasi oleh angkutan publik, baik bus, kereta (lokal, ekspres, super ekspres), shinkansen, dan pesawat terbang (antar wilayah). Baiknya sistem dan sarana transportasi di Jepang membuat anda tidak perlu berkeinginan untuk memiliki kendaraan sendiri - kecuali bila anda tinggal di country-side yang tidak memiliki banyak alat transportasi umum. Kereta dan shinkansen (kereta antar kota super ekspres) mendominasi moda transportasi di Jepang. Sebuah sumber yang saya ingat menyebutkan bahwa kepadatan lalu lintas kereta di Jepang adalah yang tertinggi di dunia. Di Jepang, kereta dan shinkansen digerakkan menggunakan listrik. Hal ini tidak menyebabkan polusi udara di perkotaan, karena listrik diproduksi terpusat. PLTN sebagai salah satu sumber pemasok utama energi listrik di Jepang, tentu saja, juga berkontribusi pada rendahnya polusi udara karena, praktis, PLTN tidak mengemisikan CO2.

Nasehat “tengoklah duru kiri dan kanan sebelum menyeberang jalan” mungkin tidak sangat penting untuk diterapkan bila anda menyeberang di tempat yang telah disediakan di Jepang. Anda cukup menunggu lambang pejalan kaki berubah warna menjadi hijau; insya Allah anda akan selamat sampai ke seberang - tanpa perlu menengok kiri dan kanan. Saat berkesempatan mengunjungi kota besar lain di Asia, kebiasaan menyeberang ala Jepang sempat membuat saya hampir terserempet motor; lampu hijau saja ternyata tidaklah cukup di kota ini.

 

Kesehatan dan rumah sakit

Jepang mengerti benar bahwa orang-orang yang sehatlah yang lebih mampu memajukan bangsa dan negaranya. Mahasiswa di tempat saya belajar, Kobe University, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan (gratis) setahun sekali. Fasilitas kesehatan di Jepang mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah. Sebagai orang asing, mahasiswa pula, kami dianjurkan untuk mengikuti program asuransi nasional. Dengan mengikuti program ini, kami hanya perlu membayar 30% dari biaya berobat. Dari yang 30% tersebut, sebagai mahasiswa asing, saya akan mendapatkan tambahan potongan sebesar 80% (yang belakangan turun menjadi 35%) dari Kementrian Pendidikan Jepang. Berstatuskan mahasiswa, kami membayar premi asuransi per-bulan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan orang kebanyakan. Dari laporan rutin yang dikirimkan oleh pihak asuransi kepada kami, tahulah saya bahwa ongkos berobat kami selalu (jauh) lebih besar dari premi asuransi yang saya bayarkan setiap bulannya. Berbekal kartu asuransi nasional, datang ke rumah sakit ataupun ke klinik swasta bukan lagi menjadi hal yang menakutkan bagi keluarga kami di Jepang. Jangan membayangkan bahwa pihak rumah sakit atau klinik swasta akan memberikan perlakuan yang berbeda kepada para pemegang kartu asuransi - apalagi untuk kami yang mendapatkan kartu tambahan khusus keluarga tidak mampu. Para dokter dan perawat melayani dengan keramahan yang tidak berkurang serta prosedur yang sama sederhananya. Keramahan di sini berarti keramahan yang sebenar-benarnya.

Baik anda kaya ataupun miskin, proses masuk dan keluar dari rumah sakit di Jepang adalah sama mudahnya. Saat istri melahirkan di rumah sakit pemerintah di Ashiya, saya disodori formulir yang berisi opsi pembayaran: tunai, lewat bank, dll. Tidak menjadi sebuah keharusan bagi seorang pasien untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran di hari dia harus keluar dari rumah sakit. Alhamdulillah kami mendapatkan keringanan biaya melahirkan dari Pemerintah Kota Ashiya; selain bisa melenggang dari rumah sakit tanpa bayar pada hari itu, tagihan dari Kantor Walikota (setelah dipotong subsidi dari pemerintah) juga baru datang dua bulan kemudian. Saling percaya adalah kuncinya.

 

 

Posted by: Rudy | September 24, 2007

Pola Pelayanan Publik

Disarikan dari berbagai sumber.

Saat ini di kalangan pemerintahan dikenal adanya dua pola pelayanan publik, yaitu pola distributif dan pola sentralistis. Pola distributif merupakan pola yang paling banyak digunakan oleh Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, di mana pelayanan umum dikelola secara sektoral pada berbagai instansi. Proses birokrasi pelayanan umum yang memerlukan koordinasi lintas instansi dilakukan juga dengan dua pola, yaitu pertama pelanggan/masyarakat yang harus berjalan dari satu meja pada satu instansi ke meja lain pada instansi yang lain.

Pola kedua, dokumen persyaratan milik pelanggan dimasukkan ke salah satu instansi, selanjutnya birokrasi yang menyalurkan dari satu meja pada satu instansi ke meja lain pada instansi yang lain pula melalui koordinasi lintas instansi. Artinya, proses legalisasi hingga diterbitkannya sebuah dokumen publik merupakan wewenang masing-masing instansi.

Pola ini sebenarnya merupakan pola klasik dan cenderung tertutup, sehingga masyarakat kurang memperoleh informasi jelas terhadap proses kemajuan pengajuan dokumen publiknya. Meskipun ditetapkan nilai rupiah secara pasti sebagai biaya yang diperlukan, pada prakteknya biaya akan melebihi dari ketentuan yang berlaku.

Standardisasi waktu pelayanan birokrasi biasanya juga kurang bisa dimonitor oleh pelanggan/masyarakat, sehingga cepat lambatnya proses birokrasi menjadi sangat relatif, tergantung dari ini dan itu dalam birokrasi. Pola ini yang mendorong masyarakat dan birokrat untuk menyepakati “uang pelicin”.

Pola kedua adalah sentralistik. Pola ini mulai diterapkan di beberapa daerah. Secara umum pola ini diimplementasikan melalui pembentukan Unit Pelayanan Satu Atap sebagai satu unit mandiri dengan mencabut proses pelayanan umum dari instansi sektoralnya, dari mulai pengadaan blangko dokumen publik hingga perlengkapannya. Sebagian besar kegiatan administrasi dan tehnis dilakukan oleh Unit Pelayanan Satu Atap, sedangkan instansi sektoral lebih banyak hanya menangani laporan administratif saja.

Posted by: Rudy | September 20, 2007

Political Dimension of Decentralization

The political context of decentralization has been linked to democratization with an emphasis on giving citizens more voice in shaping public resource allocation (Smoke, Gomez, and Peterson, 2006). Decentralization and democracy are engaged in an intricate dance. Over the past two decades, nascent democracies in the developing world have designed and worked with new decentralization programs in order to increase participatory governance (Gomez, 2006). In attempting to assess how effective these new initiatives have been in achieving these objectives, scholars have begun to unravel and explain the political logic of decentralization (Samuel and Montero, 2003; Willis et. al., 1999).

Samoff (1990) defines political decentralization as the transfer of decision-making authority to previously “under-represented or marginal groups” and perceives it as an effort to determine who rules and who has access to decision-making. Furniss (1974) identifies two forms of legal decentralization. The first is to establish new elected authorities “without the diminution of central functions or prerogatives”, while the other is to transfer power from the center to other new entities.

Moreover, Rondinelli (1990) suggests a representative government, citizen participation, and democratization as factors correlated with political decentralization. Jun and Wright (1996) add self-governing, self-determination, local independence, home rule, and political autonomy to situations expressing decentralization. Political decentralization is created when major functions and activities are distributed between the central and local governments. Local units are autonomous and have authority to make independent decisions without any intervention from the central government. Therefore, political decentralization aims to empower local units through transferring power or authority over decision-making.

For many scholars, especially Manor (1999), the political dimension of decentralization is a necessary condition to establish decentralization in general. The objectives of decentralization, as stated by Smith (1985), are to ensure support for development policies by making them better known at the local level and to produce greater participation in development planning and management. Decentralization is to transfer power to local governments by eliminating administration concentration at the center. It has various structures enabling the combination of different functions. Under decentralization, authority is delegated and power is devolved to local governments. Autonomy given to territorial units and democracy of decision-making are important components of political decentralization.

Along with this, Smith (1985) also mentions that politically, decentralization could strengthen accountability, political skills, and national integration by bringing government closer to people. Moreover, it provides training ground for citizen participation and political leadership, both local and national. In brief, scholars such as Jones (1985), Cheema and Rondinelli (1983) and Crook and Manor (199 8) argue that decentralization and the creation of local governments reflect a commitment to pluralism, as well as promoting democracy.

Reference

Cheema, G. Shamir and Dennis A. Rondinelli. 1983. Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. Beverly Hills, CA: SAGE Publication.

Crook, Richard C. and James Manor. 1998. Democracy and Decentralization in South Asia and West Africa: Participation, Accountability, and Performance. Cambridge University Press.

Furniss, Norman, 1974. “The Practical Significance of Decentralization.” Journal of Politics 36 (4): 958-982.

Gomez, Eduardo. J. 2006. “Decentralization’s Horizontal, Vertical, and Policy-Fluctuation Mechanism: Method for Cross Regional Analysis.” In Paul Smoke, Eduardo J Gomez, and George E. Peterson eds. Decentralization in Asia and Latin America: Toward Comparative Interdisciplinary Perspective. UK: Edward Elgar Publishing.

Jones, George. 1985. “Conclusion: Implication for Policy and Institutions. In Stewart Ranson. George Jones, and Kieron Walsh eds. Between Centre and Locality: The Politics of Public Policy. London: George Allen & Unwin.

Jun, Jong S. and Wright, Deil S. 1996. “Globalization and Decentralization: An Overview.” In Jun, Jong S. and Wright, Deil S. eds. 1996. Globalization and Decentralization: Institutional Context, Policy Issues, and Intergovernmental Relations in Japan and the Unites States. Washington DC: Georgetown University Press.

Manor, J. 1999. The Political Economy of Democratic Decentralization. Washington, DC: World Bank.

Rondinelli. 1990. Decentralizing Urban Development Programs: A Framework for Analyzing Policy. Washington DC: Office of Housing and Urban Programs of the US Agency for International Development.

Samoff, J. 1990. “Decentralisation: The Politics of Interventionism.” Development and Change, 21, 513-530.

Samuels, D. and A. Montero. 2003. Decentralization and Democracy in Latin America. Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

Smith, B.C., 1985. Decentralization: The Territorial dimension of The State London: George Allen and Unwin.

Smoke, Paul, Eduardo J Gomez, and George E Peterson. 2006. “Understanding Decentralization: The Need for a Broader Approach.” In Paul Smoke, Eduardo J Gomez, and George E. Peterson eds. Decentralization in Asia and Latin America: Toward Comparative Interdisciplinary Perspective. UK: Edward Elgar Publishing.

Willis, E., C. Da, C. Garman, and S. Haggard. 1999. The Politics of Decentralization in Latin America. Latin American Research Review 34 (1), pp. 7-56.

Review of article “How do participation and social capital affect community-based water projects? Evidence from Central Java Indonesia” written by Jonathan Isham and Satu Kahkonen.

 

Introduction

The observation that apparently similar communities exhibited very different track records in managing common resources or organizing for the common good is the important point in this work. This case study from Indonesia by Isham and Kahkonen empirically documented the importance of social capital for key areas of development. It examines community-based water services in the Central Java province of Indonesia and analyze why some services have succeeded there while others have failed.

By using the qualitative and quantitative data, the author come to the conclusion that the answer depends on the extent to which demand-responsive approach embedded in community-based water projects was actually implemented. In village with high levels of social capital-in particular villages with active groups and association-household participation in design is likely to be high and monitoring mechanism are more likely to be in place. In those villages, households are accustomed to working together, and social ties deter free-riding. This is especially important in the case of piped water system; whose design and monitoring are more dependent on collective action.

 

Summary

Isham and Kakonen began with the introduction of three types of community-based water projects. Two projects partially financed by the World Bank were implemented by the government of Indonesia, the Water Supply and Sanitation Projects for Low Income Communities (WSSLIC) and the Village Infrastructure Project (VIP). In addition NGOs in Central Java have implemented water projects that were partially funded by bilateral donor (NGO).

The impact of community-based water projects in Central java has varied widely, with projects funded by VIP and NGOs tending to achieve better health outcomes than projects funded by WSSLIC. The percentage of people who were “very satisfied” with service was also higher in villages with VIP or NGOs projects than in village with services funded by WSSLIC. Why have some water projects performed well and others performed poorly?

To answer this question, Isham and Kakonen reviewed how closely those water projects followed the community-based approach. Their works examine whether services provided were demand-responsive and whether rules governing the design, construction, and O&M of services provided incentives for user participation. In particular, it examines the effect of different rules promoting and coordinating user participation in service design, construction, and O&M on the performance and impact of these services.

The content and enforcement of the rules governing user participation and service delivery may be influenced by social capital, as measured by the prevalence of social networks and pattern of social interaction among users. Social capital may affect how successfully users act collectively to craft and implement rules and whether they comply with the rules. Collective action is not automatic, low levels of user participation in service delivery and users inability to form water committees to manage the service-and the subsequent poor performance of the water service-can be partially attributed to low levels of social capital.

After Isham and Kakonen found that design outcomes and household participation in service design and decision making varied widely across projects and villages, they moved to the important critical question that “Did informed participation and decision making by households lead to the different technology choices in Central Java? The results show that informed participation and decision making by households did affect the type of service selected and the level of service selected. Given the opportunity to choose their own type of service, household were likely to choose piped water system with private connection. In contrast, village leader and outsiders tended to select communal well.

These results reveal the importance of involving households in service design and decision making by the households led to different technology choices. This result implies that if households are not involved in service design and decision making, service provided are not likely to correspond to demand.

The community-based water projects in Central Java called for households’ participation in service construction and O&M. In practice, household participation in construction and O&M in Central Java has been modest. While some households have contributed to the construction and O&M of services in all projects, not all households using the services have contributed their required share. Isham and Kahkonen argued that household participation in construction and O&M is indeed associated with better performance of water services. They found that household contributions to O&M and monitoring of these contributions promote the performance of all types of water services.

Combined with the results presented earlier, results on effect of design, construction, operation and maintenance outcomes on impact suggest the following chain of causality from design, construction and O&M participation to improved household health. First, when given the opportunity for informed participation and decision making, household in Central Java express a preference for a piped service. Second, rules that promote and ensure user involvement in service construction and O&M lead to better performance of these services, including the availability of water every day. Finally it leads to improved health.

Last section discusses the effect of social capital on impact and performance of community-based water services. The ability of household to work together to design, construct, and operate and maintains water services may depend on social capital. This social capital can be measured by the existence of active civic associations and networks, pattern of social interaction, and norms of trust and reciprocity among households. Several indicators were used by Isham and Kahkonen to measure social capital. The indicators are: Social capital index, density of membership, meeting attendance, participation index, and community orientation, number of joint village activities, social interaction, and neighborhood trust.

The case study data lend support to the conclusion that by reducing the cost of collective action and promoting cooperation among users, social capital can improve the design, construction and O&M of community based water projects, improving the impact of piped water services. Social capital is matters for piped water system because designing and constructing piped system require more skills and more joint efforts-operating and maintaining piped system requires more collective efforts and cooperation.

It comes to conclusion that in villages with high levels of social capital-particularly in village with active village groups and association-household participation in design is likely to be high and monitoring mechanism are more likely to be in place. In these villages, households are used to working together, and social ties deter free riding. In village with piped water system, higher levels of social capital are associated with stronger household-level impact.

 

Comment and Question

Isham and Kahkonen works is very persuasive since they empirically shows the effect of social capital in community-based water projects by using convincing quantitative and qualitative data. They are focusing on the cohesion of community social ties as the crucial factors for social capital in the community-based water projects.

In regard of Bonding and Bridging social capital, it seems that in this case, regardless of its negative effect, bonding social capital is very important for the success of community-based water services in Central Java. Is it true in this case? In what condition should we consider the importance of bonding social capital or bridging social capital?

Considering that villages in Central Java is not so much different and they have same root of tradition and custom including the tradition for collective work, what factor may affect the different amount of social capital in each village? Isham and Kahkonen emphasize on the active of village groups and association and the fact that household are used to working together, Is it enough to explain the different amount of social capital among villages?

Book Review on Ethnicity, Capital Formation, and Conflict: Evidence from Africa written by Robert H. Bates and Irene Yackovlev.

 

This study is situated at macro perspective by focusing on the role of social capital in preventing or contributing to political conflict and change. It examines how the size of different ethnic groups in a country is related to that country’s ability to reach closure on policy decision in a peaceful manner. It presents evidence from Africa on the accumulation and destruction of social capital and investigates whether these processes can be influenced by policy setting.

In the beginning, the author presented the idea of two sided coin of ethnicity. On the one side, it provides the capital for urban migration and the acquisition of skills for industrial employment, ethnic groups promoted the forces of modernization; they constituted a form of social capital. On the other side, ethnic conflict leads to costly acts of violence, ethnic groups organize politically; occasionally they engage in acts of violence, destroying wealth and discouraging the formation of capital. Ethnic group can thus both generate benefits and inflict costs on societies.

Using data from Africa, Bates and Yackovlev explore both faces of ethnicity. After examine very deeply on the positive side of ethnicity, Bates and Yackovlev calculate the other face of ethnicity especially the relation between ethnicity and violence. They use a data set containing economic, social, and political information on forty-six African countries between 1970 and 1995.

As the conventional wisdom would suggest, ethnic tension are indeed pervasive in Africa, but the data show that, notwithstanding the conventional wisdom, acts of protest and violence are relatively rare. They find that the presumed link between ethnicity and violence is more complex and less threatening than generally assumed. Specifically, they find that as the size of the largest ethnic group in a country increases, the odds of protest increase initially, but the odds of violence decrease. When the size of largest ethnic group enters a “danger zone” of 40-50 percent of population, the opposite pattern occurs.

They conclude that the forces of ethnicity, and the social capital it represents, provide a mean of both rendering intergenerational contract binding, thereby promoting private investment, and mobilizing private resources for public purposes, thereby promoting the formation of public goods. While violence may have ethnic roots, even in the societies with strong ethnic tension, diverse ethnic groups can peaceably co-exist. Ethnic politics appear to be most volatile when an ethnic bloc is large enough to permanently exclude others form power.

The remedy would appear to be to avoid strengthening the incentives to exclude and to institutionalize incentives to promote interethnic cooperation (bridging social capital). They suggests that the most desirable institutions would be those that weaken the prospect of winner take all outcomes and assuages minorities fear of permanent political exclusion. The creation of ethnically homogenous regional political units can be dangerous if they replicate “danger zones” of ethnic dominance at local level.

Posted by: Rudy | September 17, 2007

Keramahan Birokrasi Kobe Jepang

Dimuat di Harian Umum Lampung Post 17 september 2007.

available at http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007091702431460

 

Wajah Pelayanan Publik Lampung

Pelayanan Publik di Indonesia selalu meninggalkan kesan yang kurang baik bagi masyarakat pengguna. Proses pelayanan yang super pelik, waktu penyelesaian yang lambat, ketidakramahan para pelayan masyarakat dan wajah para pelayan masyarakat yang jarang sekali tersenyum adalah gambaran yang akan terlintas bagi para pencari pelayanan publik menjadi menu sehari-hari dan menjadi bahan kritikan dan analisis oleh para pengamat dan akademisi. Semua masalah tersebut bisa dikatakan sebagai suatu ketidakramahan birokrasi. Dalam keadaan ini, definisi pelayanan publik menjadi tidak bermakna karena kata tidak adanya unsur pelayanan.

Di lampung sendiri keadaan ini sudah menjadi fakta yang sulit dibantah dan menjadi permasalahan yang sangat penting dalam pembenahan birokrasi dalam rangka good governance. Banyak pengamat dan akademisi mengkritisi permasalahan pelayanan publik bagi dari sudut politik, administrasi publik, dan lain sebagainya sebagai upaya pembenahan good governance. Penulis sendiri kali ini ingin memperlihatkan bagaimana keramahan birokrasi harus menjadi unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam pembenahan birokrasi sehubungan dengan pemberian pelayanan publik dengan memberikan gambaran keramahan birokrasi di Kobe Jepang tempat penulis tinggal selama kurang lebih 2 tahun.

Refleksi Pelayanan Publik di Kobe Jepang

Bagi setiap penduduk dimanapun berada, pembuatan KTP adalah suatu kewajiban. Di Kobe sendiri, setiap mahasiswa asing diwajibkan mempunyai KTP dan pelayanan KTP di berikan oleh Pemerintah Kota Kobe dan didelegasikan ke tiap-tiap kecamatan yang ada. Pelayanan KTP ini diberikan secara gratis disertai prosedur yang tidak rumit. Kondisi yang membuat saya nyaman adalah keramahan para pelayan masyarakat tersebut, pelayanan disertai dengan senyum dan diselingi permintaan maaf jika terdapat sesuatu yang dianggapnya merupakan suatu pelayanan yang kurang. Tidak sampai lima belas menit proses pelayanan KTP selesai dan penulis diberikan surat untuk mengambil KTP tersebut pada hari dan waktu tertentu. Salah satu prinsip dari keramahan tersebut adalah prinsip “Kalau bisa dibuat mudah, kenapa harus dipersulit”, sampai dengan fotokopi dokumen dilakukan oleh para pelayan publik tersebut sementara para pengguna pelayanan cukup mengisi dokumen dan duduk sampai proses selesai.

Keadaan ini tidak hanya ada di Kantor Kecamatan yang merupakan tombak pelayanan publik, namun juga merupakan keseharian di tiap kantor pelayanan publik seperti Kantor Pos, Kantor Imigrasi, Rumah Sakit Pemerintah Daerah dan lain sebagainya. Seorang teman saya mempunyai pengalaman tertinggal uang di mesin ATM Kantor Pos dan di saat teman saya tersebut sudah akan merelakan uangnya, teman saya tersebut mencoba memberitahukan keadaanya ke Kantor Pos terdekat. Yang terjadi adalah pegawai di Kantor Pos tersebut menelepon ke Kantor Pos tempat tertinggalnya uang tersebut dan menemukan fakta bahwa uang yang tertinggal tersebut sudah diamankan oleh Kantor Pos setempat dan teman saya tersebut dipersilahkan mengambil uang tersebut dengan menunjukkan bukti pengambilan atau buku tabungan pos tersebut.

Dua pelayanan tersebut sedikit banyak menggambarkan bagaimana keramahan birokrasi menjadi bagian dari pelayanan publik yang baik dan unsur keramahan ini menjadi salah satu sumber kepuasan dari masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana membentuk keramahan birokrasi ini?

Membangun Kultur Melayani

Salah satu sebab yang banyak dikedepankan sebagai sumber permasalahan penyakit birokrasi dalam rangka pelayanan publik adalah tidak cukupnya gaji para pelayan masyarakat tersebut dan pemberian kenaikan gaji adalah solusi mudah yang bisa diajukan. Meskipun penulis tidak menentang solusi semacam ini, namun solusi tersebut bukanlah yang utama untuk menyembuhkan penyakit birokrasi ini. Melihat struktur gaji dan penghasilan dari para pelayan masyarakat di Kobe, kita tidak bisa mengatakan bahwa mereka hidup berkecukupan. Dengan gaji yang mereka dapatkan, standar kehidupan meraka hanyalah cukup untuk kehidupan sehari-hari.

Pembentukan kultur melayani dari pelayan masyarakat tersebut adalah satu solusi yang dapat diketengahkan disini dalam rangka mencapai keramahan dalam rangka pelayanan publik. Solusi mungkin terlihat mudah namun sebenarnya tidaklah demikian karena pembentukan kultur melayani mencakup dan melibatkan elemen-elemen good governance seperti proses rekrutmen, pelatihan dan pembinaan, perubahan pola pikir dari pejabat pemerintah menjadi pelayan masyarakat, serta pengawasan yang baik.

Beberapa daerah di Indonesia sudah ada yang menerapkan keramahan birokrasi dalam rangka pelayanan publik dalam bentuk one stop service. Yang sangat disayangkan adalah keramahan birokrasi ini hanya terdapat dalam satu unit atau dinas tertentu yang bersifat spesifik namun tidak diterapkan bagi semua elemen pemerintah daerah sebagai tombak pelayanan publik. Namun demikian, perkembangan dalam bentuk pelayanan publik seperti ini merupakan suatu titik cerah untuk mewujudkan keramahan birokrasi dan diharapkan menjadi pemicu lahirnya keramahan birokrasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah daerah di Indonesia.

Selain itu, dukungan dari institusi hukum seperti perda dan dan turunannya juga jangan sampai dilupakan dalam usaha membentuk dan membangun kultur melayani karena institusi hukum seperti ini akan menjadi sesuatu yang membatasi dan mengarahkan bagi para pelayan masyarakat dalam melaksanakan fungsinya. Jika institusi hukum ini belum terbentuk, maka tugas pertama adalah membentuknya dan menegakkannya. Dengan demikian dapat memberikan dukungan bagi pembentukan dan pembangunan kultur melayani.

Proses ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu dan fakta ini harus selalu kita tekankan bersama, bukankah solusi yang mudah dan cepat telah sering terbukti tidak bisa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Penulis berharap mimpi untuk mendapatkan keramahan birokrasi dalam pelayanan publik di Lampung bukanlah sekedar mimpi yang lain.

Posted by: Rudy | September 16, 2007

Judicial Review Vs Constitutional Review

Disarikan dari Buku Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie.

 

Peristilahan “judicial review” dapat dibedakan dengan istilah “constitutional review” atau pengujian konstitusional. Pembedaan dilakukan sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, “constitutional review” selain dilakukan oleh hakim dapat pula dilakukan oleh lembaga selain hakim atau pengadilan, tergantung kepada lembaga mana UUD memberikan kewenangan untuk melakukannya. Kedua, dalam konsep “judicial review” terkait pula pengertian yang lebih luas objeknya, misalnya mencakup soal legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, sedangkan “constitutional review” hanya menyangkut pengujian konstitusionalitasnya, yaitu terhadap UUD.

Di setiap negara, konsep “judicial review” itu sendiri berbeda-beda cakupan pengertiannya dan batasannya. Karenanya pengertian istilah-istilah itu juga tidak boleh diidentikkan antara di satu negara dengan negara yang lain. Misalnya, Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia, meskipun sama-sama menggunakan bahasa Inggris, tetapi sistem konstitusi dan sistem pengujian konstitusionalnya berbeda-beda satu sama lain. Meskipun sama-sama menggunakan istilah “judicial review”, tidak boleh dipahami seolah-olah mempunyai pengertian yang sama persis satu sama lain.

Konsep “constitutional review” itu dapat dilihat sebagai hasil perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide-ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), serta perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam sistem ‘constitutional review’ itu tercakup 2 (dua) tugas pokok. Pertama, menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan lembaga peradilan (judiciary).

Dengan kata lain, “constitutional review” dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan sedemikian rupa sehingga cabang kekuasaan lainnya; Kedua, melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi

Di dunia saat ini, sejarah institusi yang berperan melakukan kegiatan “constitutional review” berkembang pesat melalui tahap-tahap pengalaman yang beragam di setiap negara. Ada yang melembagakan fungsi pengujian konstitusional itu dalam lembaga yang tersendiri bernama Mahkamah Konstitusi. Ada pula yang mengaitkan fungsi pengujian itu kepada lembaga yang sudah ada, yaitu Mahkamah Agung. Ada pula yang memberikan tugas untuk menjalankan fungsi pengujian itu kepada badan-badan khusus dalam kerangka lembaga-lembaga lain seperti badan-badan pengadilan yang sudah ada; dan ada pula yang tidak menerima adanya fungsi pengujian semacam itu sama sekali. Pengalaman di berbagai negara di dunia memperlihatkan bahwa tradisi yang mereka ikuti tidak sama dari satu negara ke negara yang lain.

Older Posts »

Categories